ARTIKEL INI MENGANDUNG KISAH NYATA,,, Hati-hati...!
*__^
Perlu diketahui sebelumnya, menurut definisi saya, SKCK (Surat Ketrangan Catatan Kepolisian) adalah bukti dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kita tidak mempunyai catatan kriminal serta sebagai warga negara yang baik. Gunanya dalah untuk keperluan melamar kerja. SKCK pada dasarnya dibagi menjadi 2 jenis:
Perlu diketahui sebelumnya, menurut definisi saya, SKCK (Surat Ketrangan Catatan Kepolisian) adalah bukti dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa kita tidak mempunyai catatan kriminal serta sebagai warga negara yang baik. Gunanya dalah untuk keperluan melamar kerja. SKCK pada dasarnya dibagi menjadi 2 jenis:
1.
SKCK yang dibuat di POLSEK (Polisi Kecamatan)
2.
SKCK yang dibuat di POLRESTABES (Polisi Reskim Kota
Besar)
SKCK POLSEK hanya bisa
dipergunakan untuk melamar di perusahaan swasta, sedangkan SKCK POLRESTABES
bisa dipergunakan untuk BUMN/Swasta/CPNS asalkan menyebutkan keperluan
pembuatan SKCK dengan jelas saat di kantor kepolisian.
Berikut beda antara keduanya:
Jenis SKCK
|
Menyebutkan Keperluan yang tertulis dalam
SKCK
|
Gunanya
|
SKCK POLSEK
|
Jika Anda menyebut keperluan:
“Untuk melamar pekerjaan”
|
SKCK yang dibuat di POLSEK
hanya dapat dipergunakan untuk melamar di Perusahaan Swasta
|
SKCK POLRESTABES
|
Jika Anda menyebut keperluan:
“Untuk
melamar pekerjaan”
|
Dapat dipergunakan untuk
melamar di BUMN dan dapat juga dipergunakan untuk Perusahaan Swasta.
|
Jika Anda menyebut keperluan:
“Untuk melamar pekerjaan di
BUMN”
|
Hanya dipergunakan untuk melamar di BUMN saja.
|
|
Jika Anda menyebut keperluan:
“Untuk persyaratan CPNS”
|
Hanya dipergunakan untuk melamar sebagai CPNS (Calon
Pegawai Negeri Sipil)
|
Anda dapat membuat SKCK sesuai
kebutuhanan Anda. Membuat lebih dar satu juga tidak masalah. SKCK POLRESTABES “Untuk melamar pekerjaan” dan “Untuk melamar pekerjaan di BUMN” sama-sama dapat digunakan untuk BUMN namun
Anda tidak perlu bingung milih yang mana. Karena alasan keperluan SKCK
tersebut, tidak berpengaruh pada besarnya peluang Anda diterima di BUMN. Saya
hanya mengingatkan saja agar tidak salah menyebutkan alasan saat di
POLRESTABES.
Saya membagi sedikit cerita saat
mengurus SKCK di POLRESTABES Surabaya
pada saat tanggal 20 Agustus 2013 lalu. Ini berdasarkan pengalaman saya.
POLRESTABES SURABAYA
Alamat : Jalan Sikatan
1, Surabaya.
Telepon : (031) 352 3927.
Jangan LUPA, persyaratan yang
harus Anda bawa:
1.
Setiap Anda membuat 1 SKCK, setidaknya membutuhkan pasfoto berwarna 4X6 (5 Lembar). Jika
ingin membuat 2 SKCK maka siapkan 10 Lembar.
2.
Fotokopi KTP (1 Lembar)
3.
Fotokopi KK ( 1 Lembar)
Langkah-Langkah saat Membuat
SKCK:
- Saya masuk ke ruangan administrasi SKCK. Saya tanya arah nya ke bapak penjaga parkir di sana, “Pak, tempat mbuat SKCK dimana ya?”, lalu dia menunjukkan arah jalannya.
- Setelah masuk, saya mengisi FORM Data Diri yang telah disediakan di Loket 1 Pengambilan FORM Data Diri. Ada penjaga Loket disana, tapi saya ambil sendiri FORM nya, sudah disediakan di samping Loket 1. Saya isi FORM nya sampai tuntas. Di dalam ruangan situ, sebelah kiri dan kanan, ada tempat duduk dan mejanya yang besar. Setelah selesai isi FORM, saya simpan FORM nya di tas.
- Sebelum ke Loket 2, saya melakukan pengambilan SIDIK JARI di sebrang ruangan pembuatan SKCK itu. Ruangan pengambilan SIDIK JARI namanya ruangan “IDENTIFIKASI” (Tertulis jelas dengan Papan warna MERAH).
- Siapkan 2 Lembar Pasfoto di saku. Di Ruangan Identifikasi, saya mengisi FORM Identifikasi. Ruangan Identifikasi nya memang tertutup, jadi untuk mengambil FORM Identifikasi, saya buka pintunya sejenak, dan meminta FORM Identifikasi itu. Saya keluar ruangan lagi, dan Saya melihat contoh pengisian FORM, dipajang di samping ruangan. Setelah selesai isi FORM identifikasi, lalu saya masuk ruangan lagi dan mengumpulkan FORM identifikasi itu kepada petugas. Tunggu beberapa menit di luar, lalu saya dipanggil untuk melakukan SIDIK JARI. Menyerahkan 2 Lembar Pasfoto kepada petugas di dalam. Disana, saya dikasih selembar Bukti Telah melakukan Sidik Jari.
- Kembali lagi ke ruang administrasi SKCK, menuju ke Loket 2 Penyerahan Berkas. Tapi disana, Loket 2 Penyerahan Berkas gabung dengan Loket 3 Pembayaran. Yang harus saya siapkan saat antre:
·
FORM Data Diri
·
Bukti Telah melakukan Sidik Jari
·
Fotokopi KTP 1 lembar
·
Fotokopi KK 1 lembar
·
Pasfoto 3 lembar (untuk per SKCK), jika membuat
2 SKCK maka perlu 6 lembar pasfoto.
- Di Loket 3 Pembayaran, saya melakukan pembayaran. Biaya Administrasi untuk per SKCK = Rp. 10.000,-
- Selama 20 menit saya menunggu SKCK diproses. Saya tidak jauh dari Loket 4 Pengambilan SKCK, sampai akhirnya nama saya dipanggil.
Jadi Alur Perjalanan nya
- Mengisi Form Data Diri à Loket 1 Pengambilan Form di Ruangan Administrasi SKCK
- Mengisi Form Sidik Jari à Ruangan Identifikasi
- Melakukan Sidik Jari à Ruangan Identifikasi
- Menyerahkan berkas (Form Data Diri, bukti telah sidik jari, Fotokopi KK, Fotokopi KTP, Pasfoto) serta membayar à Loket 3 Pembayaran di Ruangan Administrasi
- Mengambil SKCK à Loket 4 Pengambilan SKCK di Ruangan Administrasi
Begitulah pengalaman saya. Semoga
bermanfaat. ^_^